Pengelolaan keuangan di institusi pendidikan tinggi sangat penting untuk memastikan kelancaran berbagai aktivitas operasional, seperti pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan pendukung lainnya. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang terorganisir dan jelas dalam hal pemerolehan dan penggunaan dana untuk mendukung keberlanjutan aktivitas-aktivitas tersebut.
Berikut adalah kebijakan-kebijakan pemerolehan dana yang digunakan oleh Universitas Negeri Malang:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Malang
Pengelolaan dana dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian dan PkM, UM menggunakan beberapa kebijakan, yaitu:
1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
2. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
3. Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Universitas Negeri Malang
4. Peraturan Rektor Nomor 44 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Universitas Negeri Malang Tahun Anggaran 2024.
5. Peraturan Rektor Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2024.
6. Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Strategis Universitas Negeri Malang 2022-2026.
7. Peraturan Rektor Nomor 22 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Universitas Negeri Malang
8. Peraturan Rektor UM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Standar Penelitian Universitas Negeri Malang. Standar penelitian tersebut memuat: hasil, isi, proses, penilaian, peneliti, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pendanaan dan pembiayaan penelitian, termasuk ketentuan untuk melibatkan mahasiswa dalam penelitian dosen.
9. Peraturan Rektor UM Nomor 12 tahun 2020 tentang Standar Pengabdian kepada Masyarakat. Dokumen ini menjadi standar pelaksanaan PkM di UM yang terdiri dari Standar Hasil PkM; Standar Isi PkM; Standar Proses PkM; Standar Penilaian PkM; Standar Pelaksana PkM; Standar Sarana dan Prasarana PkM; Standar Pengelolaan PkM; dan Standar Pendanaan dan Pembiayaan.
Kebijakan-kebijakan pemerolehan dana, pengelolaan, dan penggunaan dana telah disosialisasikan pada rapat tingkat universitas, fakultas, departemen, maupun prodi. Selain itu, kebijakan terkait keuangan tersebut juga telah disebarluaskan kepada seluruh civitas akademika dan dapat diakses oleh publik melalui laman [https://um.ac.id/unduhan/standar-biaya-masukan/]. Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara konsisten, dievaluasi secara berkala, dan hasilnya ditindaklanjuti untuk perbaikan dan penyempurnaan kegiatan selanjutnya.