Pelaksanaan penjaminan mutu akademik di lingkungan Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang (FS UM) dilaksanakan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM) di tingkat Fakultas dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) di tingkat Jurusan dan Program Studi.
UPM merupakan unsur penunjang akademik FS UM yang dipimpin oleh seorang Ketua dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan FS UM. Sedangkan GPM merupakan unsur penunjang akademik jurusan di FS UM yang dipimpin oleh seorang Ketua dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Jurusan.