Jurusan Sastra Arab (JSA) awalnya merupakan Seksi Bahasa Arab. Seksi ini dibuka tahun 1965 dan merupakan bagian dari Fakultas Keguruan Sastra dan Seni (FKSS). Sebelum itu, ada 2 seksi lainnya, yaitu Seksi Bahasa Inggris dan Seksi Bahasa Jerman. Selanjutnya, pada tahun 1966, seksi Bahasa Arab berubah menjadi Jurusan Bahasa Arab. Kemudian pada tahun 1975, Jurusan Bahasa Arab berubah namanya menjadi Departemen Bahasa Arab. Ketika terjadi perubahan sistem pada seluruh LPTK dari program sarjana (lama) menjadi S1 pada tahun 1978/1979, Departemen Bahasa Arab juga membuka progran S1 dengan masa studi 4 tahun atau 8 semester.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No. 0714/0/1983 tentang jenis jurusan dan fakultas di lingkungan Universitas dan IKIP Negeri se Indonesia, Departemen Bahasa Arab berubah namanya menjadi Jurusan Pendidikan Bahasa Asing (JPBA), sedangkan FKSS berubah menjadi Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni (FPBS). SK Mendikbud tersebut ditindaklanjuti SK Dirjen Dikti Depdikbud No. 107/Dikti/Kep/1984 tentang jenis dan jumlah program studi di setiap jurusan pada fakultas di lingkungan IKIP MALANG. Berdasarkan SK itulah, JPBA IKIP MALANG memiliki satu program studi, yaitu Program Studi Pendidikan Bahasa Arab (PSPBA).
Sesuai dengan SK Dirjen DIKTI Nomor 143/DIKTI/Kep/2000 tentang jenis dan jumlah jurusan di lingkungan UM seiring dengan perubahan FPBS menjadi Fakultas Sastra (FS), JPBA berubah menjadi Jurusan Sastra Arab (JSA). Kemudian pada tahun 2000 juga, dengan SK Rektor No. 0381/KEP/ PT28.H/C/2000, ditetapkan bahwa program studi yang berada di JSA adalah Program Studi Sarjana Pendidikan Bahasa Arab (S1). Kemudian pada tahun 2014, berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 439/E.E2/DT/2014, tanggal 19 Mei 2014, JSA memperoleh mandat untuk menyelenggarakan Program Studi Magister Keguruan Bahasa Arab (S2). SK tersebut diperkuat dengan SK Pendirian dengan nomor: 387/E/0/2014 dan SK Ijin Operasional nomor: 350/e/o/201. Program studi S2 Keguruan Bahasa Arab memperoleh nilai akreditasi A berdasarkan keputusan BAN-PT, No 694/SK/BAN-PT/Akred/M/IV/2019 dan berlaku mulai 9 April 2019 sampai 9 April 2024.