Mahasiswa program D-3 dan S-1 yang orang tuanya terdampak pandemi virus Corona dapat mengajukan bantuan pembayaran UKT kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Rektor Universitas Negeri Malang dengan ketentuan berikut.

Pengumuman Bantuan UKT Semester Gasal TA 2021-2022

 

Mahasiswa program D-3 dan S-1 yang orang tuanya terdampak pandemi Virus Corona (Covid-19) dapat mengajukan bantuan pembayaran UKT kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Rektor Universitas Negeri Malang dengan ketentuan berikut.

A. Persyaratan
Prioritas calon penerima bantuan UKT adalah:

  1. Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan mengalami kesulitan membayar UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022.
  2. Mahasiswa yang memiliki besaran UKT pada Kategori 1 dan II.
  3. Mahasiswa yang berasal dari wilayah 3T/wilayah terpencil.

B. Mekanisme Pengajuan

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Rektor melalui SIAKAD dengan format yang disiapkan pada SIAKAD.
  2. Mahasiswa melampirkan dokumen pendukung berikut;
    a. Surat keterangan pekerjaan orang tua/penanggung biaya kuliah dari Kepala Desa/Lurah;
    b. Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan/instansi orang tua/penanggung biaya bekerja, bila ada;
    c. Surat Pemyataan (bermaterai) format terlampir; dan
    d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Mahasiswa yang sudah membayar UKT Semester Gasal 2021/2022 dapat mengajukan permohonan.

C. Jadwal Proses Permohonan

  1. Pengajuan permohonan
  2. Veriflkasi data
  3. Pengajuan daftar nama mahasiswa pemohon ke Kemendikbudristek
  4. Pengumuman penetapan diterima/ditolaknya permohonan: 12—25 Agustus 2021
    Verifikasi Data: 26—31 Agustus 2021
    Pengajuan Daftar nama mahasiiswa pemohon ke Kemendikbudristek: 1 September 2021
    Pengumuman penetapan diterima/ditolaknya permohonan: Menunggu keputusan Kemendikbudristek

D. Catatan bagi Pemohon

  1. Mengingat batas akhir pembayaran UKT di UM tanggal 18 Agustus 2021, mahasiswa tetap wajib
    membayar UKT Semester Gasal 2021/2022 sesuai ketentuan.
  2. Jika permohonan bantuan UKT mahasiswa disetujui, maka bantuan UKT yang diterima akan
    digunakan untuk mengurangi tagihan UKT Semester Genap 2021/2022.
  3. Jika mahasiswa pada Semester Genap 2021/2022 dinyatakan lulus, maka bantuan UKT yang
    diterima akan dikembalikan ke mahasiswa.
  4. Besar bantuan UKT at cost dan maksimum sebesar Rp2.400.000,00

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
a. Subbag PNBP : WA 0822 1333 4445
b. Subbag HUMAS : WA 0812 1736 6692