Pelaksanaan penjaminan mutu akademik di lingkungan Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang (FS UM) dilaksanakan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM) di tingkat Fakultas dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) di tingkat Jurusan dan Program Studi.
UPM merupakan unsur penunjang akademik FS UM yang dipimpin oleh seorang Ketua dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan FS UM. Sedangkan GPM merupakan unsur penunjang akademik jurusan di FS UM yang dipimpin oleh seorang Ketua dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Jurusan.
Tugas UPM
- Menyusun konsep dokumen penjaminan mutu berupa: kebijakan akademik, standar akademik, dan manual mutu akademik FS UM.
- Menyusun kebutuhan dan pengembangan instrumen penjaminan mutu layanan akademik.
- Melaksanakan kegiatan penjaminan mutu layanan akademik.
- Melaksanakan pemantauan pelaksanaan layanan akademik.
Tugas GPM
- Menyusun konsep dokumen penjaminan mutu berupa spesifikasi program studi, Prosedur Operasi Standar (POS), dan Instruksi Kerja (IK) untuk mengiplementasikan POS.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi POS dan IK di tingkat jurusan.
- Melaksanakan kegiatan penjaminan mutu layanan akademik di jurusan.